Bagian-bagian yang ada di
Biro Perencanaan Kejaksaan Republik Indonesia
Bagian Pengelolaan Data Perencanaan
Pemantauan dan Evaluasi
Organisasi dan Tata Laksana
Reformasi Birokrasi
Tugas dan Fungsi
Biro Perencanaan Kejaksaan Republik Indonesia
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Pembinaan di bidangperencanaan yang meliputi pengelolaan data, penyusunan rencana anggaran dan program kerja Kejaksaan, pemantauan dan evaluasi kinerja dan realisasi anggaran, pengembangan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, danpenganalisisan, penyajian serta penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana anggaran dan program kerja serta
layanan pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Lingkungan Kejaksaan
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencanaanggaran dan program kerja, pemberian bimbingan teknis Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga,
penyiapan, penyusunan dananalisis perencanaan anggaran serta revisi anggaranpelaksanaan Instruksi Presiden atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau
tambahan anggaran atau pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan.
mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, serta analisis perencanaan program kerja dan anggaran, capaian kinerja realisasi anggaran dan pelaporannya.
mempunyai tugas melakukan penyiapan penelaahan dan penilaian tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam rangka pengembangan organisasi dan penyusunan standar organisasi dan kelembagaan di lingkungan Kejaksaan, pelaksanaan dan
pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional serta penyusunan standar ketatalaksanaan dan/atau standar operasional prosedur di Lingkungan Kejaksaan, melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro
Perencanaan.
mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penguatan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan, evaluasi dan internalisasi terhadap program Reformasi Birokrasi Kejaksaan di Lingkungan Kejaksaan